Tulisan ini saya buat sebagai tanggapan pribadi atas
beberapa isu yang terjadi berkaitan dengan kampus kita tercinta, Universitas
Sriwijaya. Hal-hal yang saya kemukakan adalah pandangan pribadi yang tidak
mewakili tempat dimana saya belajar dan organisasi tempat saya bernaung.
Pandemi Covid-19 menghadirkan beberapa permasalahan
yang berkaitan dengan kampus dan operasional perkuliahan. Beberapa masalah
tersebut seperti masa studi semester genap tahun 2019-2020 yang dipercepat,
kemungkinan tidak diselenggarakan semester pendek, sistem belajar daring yang
kacau, nasib mahasiswa semester akhir, subsidi kuota internet, dan yang
terakhir adalah penetapan UKT camaba SNMPTN yang tidak melalui proses tawar
menawar seperti sebelumnya.
Mari kita bahas berdasarkan kelompok permasalahan. Pertama
masa studi semester yang dipercepat, sistem belajar daring yang kacau, dan
subsidi kuota internet. Diawal maret ketika pandemi covid-19 menghebohkan
Indonesia, beberapa kampus memiliki kebijakan yang berbeda dalam mengantisipasi
penularan. Kampus-kampus di Jawa umumnya memilih untuk meliburkan kegiatan
perkuliahan selama dua pekan dan akan dilanjutkan jika kondisi kembali normal. Beberapa
kampus lain ada yang memilih tetap melanjutkan perkuliahan seperti biasa tapi
menggunakan sistem daring. Sedangkan Universitas Sriwijaya memilih kebijakan
bombastis dengan menyelesaikan masa studi semester dengan lebih cepat, yakni
semua kegiatan perkuliahan harus selesai dalam dua pekan kedepan, terhitung
dari tanggal diterbitkannya surat edaran rektor.
Kebanyakan mahasiswa merespon kebijakan Unsri ini
dengan welcome dan bahagia. Bahkan sempat
beredar berbagai meme yang membandingkan kebijakan Unsri dan kampus lain. Hampir
semua merasa bahagia dengan kebijakan ini. Ya bahagia karena libur akan segera
tiba. Keputusan untuk menyelesaikan kegiatan perkuliahan lebih cepat ternyata
tidak diikuti oleh kesiapan pembelajaran daring yang memadai.
Kebijakan tentang penyelenggaraan pembelajaran daring
diserahkan kepada masing-masing fakultas, demi menyesuaikan kemampuan
masing-masing. Alhasil tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana
penyelenggaraan pembelajaran daring semestinya dilakukan. Hal ini menurut saya
adalah bagian dari ketidaksiapan Unsri dan menandakan pengambil kebijakan tertinggi
kampus yang terkesan berlepas tangan atas ketidaksiapan itu. Ketika terjadi
kendala dalam proses perkuliahan daring, yang disalahkan adalah fakultas
masing-masing, karena kebiajakan teknis diserahkan kepada fakultas.
So apa yang terjadi dengan perkuliahan daring? Ambyiar
haha. Beberapa dosen ada yang menggunakan media zoom meeting untuk proses
perkuliahan, ada juga yang menggunakan google classroom, namun juga banyak yang
hanya meggunakan aplikasi Whatsapp. Ya Whatsapp, hanya untuk memberi tugas,tugas,
dan tugas. Tidak ada pembelajaran daring, yang ada hanyalah tugas daring.
Lalu bagaimana posisi e-leraning Unsri?. Nah ini yang
menjadi kendala. Saya pribadi sudah dua tahun terakhir tidak lagi menggunakan website
e-learning Unsri dan disemester kemarin website itu tidak terdengar jika ada
yang menggunakannnya. Ya terlepas dari pengetahuan saya yang terbatas,
demikianlah yang saya alami dan ketahui.
Beberapa saat setelah proses perkuliahan di
Universitas Sriwijaya selesai, kampus-kampus lain yang sebelumnya menunda
proses perkuliahan ternyata ngembil kebijakan baru untuk melanjutkan masa studi
melalui daring. Maka merespon hal tersebut keluarlah surat edaran dari Mentri Pendidikan
tentang kewajiban kampus untuk memberikan subsidi pulsa/kuota internet kepada
mahasiswa guna menunjang kegiatan pembelajaran.
Lalu bagaimana dengan Unsri? Tidak ada subsidi pulsa
yang dikeluarkan oleh kampus. Nah hal ini kemudian mendapatkan respon dari
mahasiswa, mulailah ada yang mempertanyakan kebijakan kampus sampai muncul meme
yang bersifat menyindir para pengambil kebijakan. Lalu pertanyaan muncul di benak
saya, bukankah surat edaran Mentri Pendidikan itu guna membantu proses
pembelajaran daring? Kan Unsri sudah selesai masa perkuliahannya, lalu untuk
apa subsidi pulsa? Bukankah ketika Unsri mengambil kebijakan untuk
menyelesaikan proses perkuliahan lebih cepat kita malah senang? Lalu kenapa
sekarang protes?.
Kelompok masalah kedua adalah tentang kebijakan untuk
mahasiswa semester akhir dan pelaksanaan semester pendek. Hal ini tentu menjadi
dilema. Pihak kampus yang belum mengeluarkan kebijakan tegas tentang ini tentu
harus siap mendapatkan kritik dari mahasiswa. Sebenarnya hal ini bisa dilihat
dari sisi lain. Pertama tentang kebijakan untuk mahasiswa tingkat akhir, kampus
sebenarnya sudah menjelaskan bahwa kebijakan yang akan diambil adalah wait and see. Melihat
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dimasa depan terlebih dahulu baru
kemudian mengambil kebijakan. Nah sebenarnya hal ini tidak perlu menjadi
masalah yang dibesarkan. Why? Karena dalam keadaan normal saja, kampus sudah
sering memberikan kompensasi tambahan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir,
apalagi saat pandemi ini. Tentu kampus tidak akan membiarkan mahasiswanya drop out by system, tidak dapat
menyelesaikan studi karena kendala waktu.
Kemudian tentang pelaksanaan semester pendek,
lagi-lagi kampus juga sudah menjelaskan tentang kebijakan wait and see. Bahwa semester pendek diselenggarakan untuk mahasiswa
yang terancam drop out karena SKS
yang diambil belum memenuhi standar minimum. Sedangkan mahasiswa yang
kondisinya normal-normal saja tentu tidak harus mengikuti semester pendek,
walaupun ada nilai mata kuliah yang harus diulang. Kita harus melihat bahwa
kondisi ini serba tidak normal. Mengadakan semester pendek dengan tatap muka
tentu akan membahayakan semua pihak. Sedangkan jika melalui perkuliahan daring,
kita tentu harus memikirkan kondisi dosen yang mengajar juga. Ada pengorbanan
waktu, tenaga, pikiran dan materi yang harus mereka korbankan. Lalu pertanyaannya
bukankah itu sudah kewajiban mereka sebagai dosen? Jawabannya sebaliknya,
sebelumnya anda kemana aja? Kok bisa ga lulus, kok bisa SKSnya kurang? Anda serius
ga sih mengikuti kuliah?. Pada masa-masa sulit dan penuh ketidakpastian ini
marilah kita mengedepankan untuk saling memaklumi, bukan saling menyalahkan.
Lalu di mana letak kurang tepatnya kebijakan Unsri? Kalau
boleh saya menilai, kurangnya adalah karena kebijakan yang dimabil tidak tegas.
Tidak tegas tentang standar perkuliahan daring juga tidak tegas tentang
kebijakan semester pendek dan kebijakan untuk mahasiswa tingkat akhir. Kalaulah
ada kebijakan yang tegas dan tidak multitafsir, tentu kritik-kritik ini tidak
akan menjadi-jadi.
Permasalahn ketiga, yakni penetapan UKT camaba jalur
SNMPTN yang sepihak, tidak melalui proses tawar menawar seperti biasa. Baik,
mohon koreksi saya jika salah, dalam satu tahun pendidikan, Unsri menerima
sekitar 8000 mahasiswa baru. 20%-25% dari 8.000 tersebut merupakan kuota
SNMPTN, artinya ada sekitar 1.600-2.000 mahasiswa baru jalur SNMPTN. 500 diantaranya
kemungkinan menerima Bidik Misi, sehingga mahasiswa baru jalur SNMPTN yang
harus menerima kenyataan bahwa UKT ditetapkan sepihak adalah sekitar
1.100-1.500. sedangkan isu yang diangkat adalah “banyak” camaba yang keberatan
dengan UKT yang ditetapkan. Definisi “banyak” ini tentu sangat ambigu dan bias.
Banyak itu berapa?. Ilmu sosial cenderung mengambil margin error 5% dari
penelitian yang dianggap layak. Sehingga jika pun terdapat 55-75 camaba yang
merasa keberatan dengan UKT yang diterapkan itu pun masih dibatas margin of
error. Masih lumrah terjadi dan bukan masalah seirus. Ingat, bahwa kemanapun
kita pergi mengelilingi dunia, tidak ada yang sempurna, akan selalu ada tingkat
kesalahan dan tingkat kesalahan 5% itu masih masuk kedalam kategori wajar.
Kata “keberatan” juga memiliki definisi yang ganda. Bisa
saja seseorang sebenarnya mampu namun merasa keberatan, ya balik kali karena “berat”
adalah rasa dan rasa tentu sangat subjektif. Lalu bagaimana mestinya? Saran
saya, mestinya harus ada data pembanding. Berapa rata-rata UKT camaba SNMPTN
tahun lalu dan berapa rata-rata sekarang. Apakah ada beda ketika UKT ditetapkan
dengan tawar-menawar dan ditetapkan sepihak. Apakah lebih tinggi atau sama saja
dan cenderung lebih rendah. Nah data ini bisa meguatkan argumen bahwa benar
jika sistem penerapan UKT sepihak ternyata memberatkan camaba.
Kan datanya kita ga punya? Hayoklah, sekarang sudah
zamannya data science, pakai tu ilmu
statistika dan metodologi yang dipelajari di kelas. Misalnya bisa pakai cluster quota random sampling. Disurvey berdasarkan pembagian cluster fakultas dan jurusan, lalu
dibagi berdasarkan kuota, jurusan yang mahasiswanya lebih banyak mendapatkan kuota sampling lebih banyak, lalu daari
kuota yang ditentukan dilakukan random
sampling. Hasilnya dibuat analisis mean
estimation, bisa pakai margin error
5% sehingga tingkat kesalahannya cukup besar namun masih batas wajar. Hal hal
tersebut juga dilalukan kepada camaba, sehingga didapatkan hasil yang sangat
ilmiah.
Waduh Riswan!! Kamu ngomongnya telat, sekarang udah mepet dan kita ga punya data yang komprehensif. So how? Ya keep moving on!, berikut saran saya.
Lalu bagaimana jika tuntutan ditolak? Aksi medsos kah?
Buat tranding twitter? Buat meme satire?. Wahai teman-teman, bagaimanapun
salahnya para pemimpin kita, nama baik Unsri tetap harus dijaga. Ingatya,
kebanggaan kampus tetap harus dikedepankan.
So how? Saran saya begini. Kita buat open donation
khusus untuk pembayaran UKT camaba. Kerahkan seruluh ormawa, dari HMJ, Badan Otonom,
komunitas, UKM, UKK, BEM dan DPM. Kita hangatkan Unsri dengan penggalangan
dana. Lalu informasi penggalangan dana tersebut kita share selain ke mahasiswa
dan masyarakat umum, juga dishare ke bapak ibu dosen, dekan dan wakilnya, serta
rektor dan para pejabat lainnya. Cara ini tentu lebih halus dan lebih
bermanfaat. Apa manfaatnya? Pertama, nama baik unsri tidak tercoreng. Kedua,
lebih mudah mengetuk hati para pengambil kebijakan di kampus. Ketiga, ketika
tuntutan mengalami kegagalan, dana yang terkumpul bisa disalurkan untuk
membantu camaba yang mengalami kesusahan. Jika camaba yang kesulitan membayar
UKT banyak, maka hasil donasi bisa dibagi rata sama dikitnya. Lalu jika camaba
yang mengalami kesulitan UKT ternyata sedikit dan dana terkumpul cukup untuk
membayar lunas biaya UKT, ya bayarkan lunas!. Bagaimana lebih real, dan solutif
bukan?
Terakhir, hal yang paling esensial menuruta saya dan
harus menjadi perhatian bersama adalah kapasitas e-learning kita. Coba deh tanya
teman-temanmu, jangankan untuk pernah menggunakan e-leraning Unsri, mungkin
mereka juga tidak tahu kalo Unsri ternyata punya website e-learning. Nah hal
ini yang harus dikritisi, namun sayangnya “teman-teman aktivis pergerakan”
tidak sampai mebahas hal ini. Masih ada waktu sebelum memulai peruliahan di
bulan Agustus, waktu ini mestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem
pembelajaran daring. Kita tentu tidak ingin kalau kualitas perkuliahan menjadi
amburadul karena sistem pembelajaran daring yang kacau. Karena ada kemungkinan
jika pandemi covid-19 ini akan sampai akhir tahun atau malah menjadi endmik. Maka
mari bertanya, bagaimana kebijakan ayahanda rektor dalam menyiapkan sistem
pembelajaran daring untuk semester depan?
Terimakasih, setiap kepala tentu memiliki isi yang
berbeda-beda. Anda boleh saja berbeda pendapat sebagaimana saya berbeda
pendapat dengan kalian. Semoga tulisan ini dapat menajdi bahan pertimbangan
untuk semua, baik pejabat kampus ataupun “pejabat mahasiswa”.
Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!!
Hidup Akal Sehat !!!

