Carut-Marut Kebijakan Kampus ditengah Pandemi, Kritik Mahasiswa Relevankah?




Tulisan ini saya buat sebagai tanggapan pribadi atas beberapa isu yang terjadi berkaitan dengan kampus kita tercinta, Universitas Sriwijaya. Hal-hal yang saya kemukakan adalah pandangan pribadi yang tidak mewakili tempat dimana saya belajar dan organisasi tempat saya bernaung.

Pandemi Covid-19 menghadirkan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kampus dan operasional perkuliahan. Beberapa masalah tersebut seperti masa studi semester genap tahun 2019-2020 yang dipercepat, kemungkinan tidak diselenggarakan semester pendek, sistem belajar daring yang kacau, nasib mahasiswa semester akhir, subsidi kuota internet, dan yang terakhir adalah penetapan UKT camaba SNMPTN yang tidak melalui proses tawar menawar seperti sebelumnya.

Mari kita bahas berdasarkan kelompok permasalahan. Pertama masa studi semester yang dipercepat, sistem belajar daring yang kacau, dan subsidi kuota internet. Diawal maret ketika pandemi covid-19 menghebohkan Indonesia, beberapa kampus memiliki kebijakan yang berbeda dalam mengantisipasi penularan. Kampus-kampus di Jawa umumnya memilih untuk meliburkan kegiatan perkuliahan selama dua pekan dan akan dilanjutkan jika kondisi kembali normal. Beberapa kampus lain ada yang memilih tetap melanjutkan perkuliahan seperti biasa tapi menggunakan sistem daring. Sedangkan Universitas Sriwijaya memilih kebijakan bombastis dengan menyelesaikan masa studi semester dengan lebih cepat, yakni semua kegiatan perkuliahan harus selesai dalam dua pekan kedepan, terhitung dari tanggal diterbitkannya surat edaran rektor. 

Kebanyakan mahasiswa merespon kebijakan Unsri ini dengan welcome dan bahagia. Bahkan sempat beredar berbagai meme yang membandingkan kebijakan Unsri dan kampus lain. Hampir semua merasa bahagia dengan kebijakan ini. Ya bahagia karena libur akan segera tiba. Keputusan untuk menyelesaikan kegiatan perkuliahan lebih cepat ternyata tidak diikuti oleh kesiapan pembelajaran daring yang memadai. 

Kebijakan tentang penyelenggaraan pembelajaran daring diserahkan kepada masing-masing fakultas, demi menyesuaikan kemampuan masing-masing. Alhasil tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana penyelenggaraan pembelajaran daring semestinya dilakukan. Hal ini menurut saya adalah bagian dari ketidaksiapan Unsri dan menandakan pengambil kebijakan tertinggi kampus yang terkesan berlepas tangan atas ketidaksiapan itu. Ketika terjadi kendala dalam proses perkuliahan daring, yang disalahkan adalah fakultas masing-masing, karena kebiajakan teknis diserahkan kepada fakultas. 

So apa yang terjadi dengan perkuliahan daring? Ambyiar haha. Beberapa dosen ada yang menggunakan media zoom meeting untuk proses perkuliahan, ada juga yang menggunakan google classroom, namun juga banyak yang hanya meggunakan aplikasi Whatsapp. Ya Whatsapp, hanya untuk memberi tugas,tugas, dan tugas. Tidak ada pembelajaran daring, yang ada hanyalah tugas daring. 

Lalu bagaimana posisi e-leraning Unsri?. Nah ini yang menjadi kendala. Saya pribadi sudah dua tahun terakhir tidak lagi menggunakan website e-learning Unsri dan disemester kemarin website itu tidak terdengar jika ada yang menggunakannnya. Ya terlepas dari pengetahuan saya yang terbatas, demikianlah yang saya alami dan ketahui.

Beberapa saat setelah proses perkuliahan di Universitas Sriwijaya selesai, kampus-kampus lain yang sebelumnya menunda proses perkuliahan ternyata ngembil kebijakan baru untuk melanjutkan masa studi melalui daring. Maka merespon hal tersebut keluarlah surat edaran dari Mentri Pendidikan tentang kewajiban kampus untuk memberikan subsidi pulsa/kuota internet kepada mahasiswa guna menunjang kegiatan pembelajaran. 

Lalu bagaimana dengan Unsri? Tidak ada subsidi pulsa yang dikeluarkan oleh kampus. Nah hal ini kemudian mendapatkan respon dari mahasiswa, mulailah ada yang mempertanyakan kebijakan kampus sampai muncul meme yang bersifat menyindir para pengambil kebijakan. Lalu pertanyaan muncul di benak saya, bukankah surat edaran Mentri Pendidikan itu guna membantu proses pembelajaran daring? Kan Unsri sudah selesai masa perkuliahannya, lalu untuk apa subsidi pulsa? Bukankah ketika Unsri mengambil kebijakan untuk menyelesaikan proses perkuliahan lebih cepat kita malah senang? Lalu kenapa sekarang protes?.

Kelompok masalah kedua adalah tentang kebijakan untuk mahasiswa semester akhir dan pelaksanaan semester pendek. Hal ini tentu menjadi dilema. Pihak kampus yang belum mengeluarkan kebijakan tegas tentang ini tentu harus siap mendapatkan kritik dari mahasiswa. Sebenarnya hal ini bisa dilihat dari sisi lain. Pertama tentang kebijakan untuk mahasiswa tingkat akhir, kampus sebenarnya sudah menjelaskan bahwa kebijakan yang akan diambil adalah wait and see. Melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dimasa depan terlebih dahulu baru kemudian mengambil kebijakan. Nah sebenarnya hal ini tidak perlu menjadi masalah yang dibesarkan. Why? Karena dalam keadaan normal saja, kampus sudah sering memberikan kompensasi tambahan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir, apalagi saat pandemi ini. Tentu kampus tidak akan membiarkan mahasiswanya drop out by system, tidak dapat menyelesaikan studi karena kendala waktu. 

Kemudian tentang pelaksanaan semester pendek, lagi-lagi kampus juga sudah menjelaskan tentang kebijakan wait and see. Bahwa semester pendek diselenggarakan untuk mahasiswa yang terancam drop out karena SKS yang diambil belum memenuhi standar minimum. Sedangkan mahasiswa yang kondisinya normal-normal saja tentu tidak harus mengikuti semester pendek, walaupun ada nilai mata kuliah yang harus diulang. Kita harus melihat bahwa kondisi ini serba tidak normal. Mengadakan semester pendek dengan tatap muka tentu akan membahayakan semua pihak. Sedangkan jika melalui perkuliahan daring, kita tentu harus memikirkan kondisi dosen yang mengajar juga. Ada pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan materi yang harus mereka korbankan. Lalu pertanyaannya bukankah itu sudah kewajiban mereka sebagai dosen? Jawabannya sebaliknya, sebelumnya anda kemana aja? Kok bisa ga lulus, kok bisa SKSnya kurang? Anda serius ga sih mengikuti kuliah?. Pada masa-masa sulit dan penuh ketidakpastian ini marilah kita mengedepankan untuk saling memaklumi, bukan saling menyalahkan.

Lalu di mana letak kurang tepatnya kebijakan Unsri? Kalau boleh saya menilai, kurangnya adalah karena kebijakan yang dimabil tidak tegas. Tidak tegas tentang standar perkuliahan daring juga tidak tegas tentang kebijakan semester pendek dan kebijakan untuk mahasiswa tingkat akhir. Kalaulah ada kebijakan yang tegas dan tidak multitafsir, tentu kritik-kritik ini tidak akan menjadi-jadi.

Permasalahn ketiga, yakni penetapan UKT camaba jalur SNMPTN yang sepihak, tidak melalui proses tawar menawar seperti biasa. Baik, mohon koreksi saya jika salah, dalam satu tahun pendidikan, Unsri menerima sekitar 8000 mahasiswa baru. 20%-25% dari 8.000 tersebut merupakan kuota SNMPTN, artinya ada sekitar 1.600-2.000 mahasiswa baru jalur SNMPTN. 500 diantaranya kemungkinan menerima Bidik Misi, sehingga mahasiswa baru jalur SNMPTN yang harus menerima kenyataan bahwa UKT ditetapkan sepihak adalah sekitar 1.100-1.500. sedangkan isu yang diangkat adalah “banyak” camaba yang keberatan dengan UKT yang ditetapkan. Definisi “banyak” ini tentu sangat ambigu dan bias. Banyak itu berapa?. Ilmu sosial cenderung mengambil margin error 5% dari penelitian yang dianggap layak. Sehingga jika pun terdapat 55-75 camaba yang merasa keberatan dengan UKT yang diterapkan itu pun masih dibatas margin of error. Masih lumrah terjadi dan bukan masalah seirus. Ingat, bahwa kemanapun kita pergi mengelilingi dunia, tidak ada yang sempurna, akan selalu ada tingkat kesalahan dan tingkat kesalahan 5% itu masih masuk kedalam kategori wajar.
Kata “keberatan” juga memiliki definisi yang ganda. Bisa saja seseorang sebenarnya mampu namun merasa keberatan, ya balik kali karena “berat” adalah rasa dan rasa tentu sangat subjektif. Lalu bagaimana mestinya? Saran saya, mestinya harus ada data pembanding. Berapa rata-rata UKT camaba SNMPTN tahun lalu dan berapa rata-rata sekarang. Apakah ada beda ketika UKT ditetapkan dengan tawar-menawar dan ditetapkan sepihak. Apakah lebih tinggi atau sama saja dan cenderung lebih rendah. Nah data ini bisa meguatkan argumen bahwa benar jika sistem penerapan UKT sepihak ternyata memberatkan camaba.

Kan datanya kita ga punya? Hayoklah, sekarang sudah zamannya data science, pakai tu ilmu statistika dan metodologi yang dipelajari di kelas. Misalnya bisa pakai cluster quota random  sampling. Disurvey berdasarkan pembagian cluster fakultas dan jurusan, lalu dibagi berdasarkan kuota, jurusan yang mahasiswanya lebih banyak mendapatkan kuota sampling lebih banyak, lalu daari kuota yang ditentukan dilakukan random sampling. Hasilnya dibuat analisis mean estimation, bisa pakai margin error 5% sehingga tingkat kesalahannya cukup besar namun masih batas wajar. Hal hal tersebut juga dilalukan kepada camaba, sehingga didapatkan hasil yang sangat ilmiah. 

Waduh Riswan!! Kamu ngomongnya telat, sekarang udah mepet dan kita ga punya data yang komprehensif. So how? Ya keep moving on!, berikut saran saya.

Lalu bagaimana jika tuntutan ditolak? Aksi medsos kah? Buat tranding twitter? Buat meme satire?. Wahai teman-teman, bagaimanapun salahnya para pemimpin kita, nama baik Unsri tetap harus dijaga. Ingatya, kebanggaan kampus tetap harus dikedepankan.

So how? Saran saya begini. Kita buat open donation khusus untuk pembayaran UKT camaba. Kerahkan seruluh ormawa, dari HMJ, Badan Otonom, komunitas, UKM, UKK, BEM dan DPM. Kita hangatkan Unsri dengan penggalangan dana. Lalu informasi penggalangan dana tersebut kita share selain ke mahasiswa dan masyarakat umum, juga dishare ke bapak ibu dosen, dekan dan wakilnya, serta rektor dan para pejabat lainnya. Cara ini tentu lebih halus dan lebih bermanfaat. Apa manfaatnya? Pertama, nama baik unsri tidak tercoreng. Kedua, lebih mudah mengetuk hati para pengambil kebijakan di kampus. Ketiga, ketika tuntutan mengalami kegagalan, dana yang terkumpul bisa disalurkan untuk membantu camaba yang mengalami kesusahan. Jika camaba yang kesulitan membayar UKT banyak, maka hasil donasi bisa dibagi rata sama dikitnya. Lalu jika camaba yang mengalami kesulitan UKT ternyata sedikit dan dana terkumpul cukup untuk membayar lunas biaya UKT, ya bayarkan lunas!. Bagaimana lebih real, dan solutif bukan?

Terakhir, hal yang paling esensial menuruta saya dan harus menjadi perhatian bersama adalah kapasitas e-learning kita. Coba deh tanya teman-temanmu, jangankan untuk pernah menggunakan e-leraning Unsri, mungkin mereka juga tidak tahu kalo Unsri ternyata punya website e-learning. Nah hal ini yang harus dikritisi, namun sayangnya “teman-teman aktivis pergerakan” tidak sampai mebahas hal ini. Masih ada waktu sebelum memulai peruliahan di bulan Agustus, waktu ini mestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pembelajaran daring. Kita tentu tidak ingin kalau kualitas perkuliahan menjadi amburadul karena sistem pembelajaran daring yang kacau. Karena ada kemungkinan jika pandemi covid-19 ini akan sampai akhir tahun atau malah menjadi endmik. Maka mari bertanya, bagaimana kebijakan ayahanda rektor dalam menyiapkan sistem pembelajaran daring untuk semester depan?

Terimakasih, setiap kepala tentu memiliki isi yang berbeda-beda. Anda boleh saja berbeda pendapat sebagaimana saya berbeda pendapat dengan kalian. Semoga tulisan ini dapat menajdi bahan pertimbangan untuk semua, baik pejabat kampus ataupun “pejabat mahasiswa”. 

Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!!
Hidup Akal Sehat !!!

1 komentar:

  1. Masya'allah wa barakallah kak Riswan atas pemikiran terbukanya. Mahasiswa adalah sasaran empuk dari sejarah, mahasiswa adalah golongan intelektual yang masih dalam bimbingan. Meskipun ada yang menempatkan semangat di tempat yang tidak seharusnya. Namun, suatu saat di kala waktunya tiba kita mahasiswa akan sadar akan hal yang seharusnya dilakukan. Jangan salahkan masa lalu, karena itu adalah bukti kasih sayang Allah yang tidak terbatas pada siapa pun. Dari: mutiara-alquran-sunnah.blogspot.com

    BalasHapus